Istilah
profesionalisme berasal dari profession. Profession mengandung
arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan
keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Dengan kata
lain, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang keahlian yang khusus untuk
menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkannya.
Profesionalisme
berarti suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu di-perlukan dalam
pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh mela-lui pendidikan
khusus atau latihan khusus.
Terdapat
persyaratan yang harus dipenuhi dalam tugas profesional sebagai-mana
dikemukakan oleh Houton sebagai berikut.
a.
Profesi harus dapat
memenuhi kebutuhan sosial berdasarkan atas prinsip-prinsip ilmiah yang dapat diterima oleh masyarakat
dan prinsip-prinsip itu telah benar-benar well-established.
b.
Harus diperoleh
melalui latihan cultural dan profesional yang cukup memadai.
c.
Menguasai perangkat
ilmu pengetahuan yang sistematis dan kekhususan (spesialisasi).
d.
Harus dapat
membuktikan skill yang diperlukan masyarakat di mana keba-nyakan orang
tidak memiliki skill tersebut, yaitu skill sebagian merupakan
pembawaan dan sebagian merupakan hasil belajar.
e.
Memenuhi
syarat-syarat penilaian terhadap penampilan dalam pelaksanaan tugas dilihat
dari segi waktu dan cara kerja.
f.
Harus dapat
mengembangkan teknik-teknik ilmiah dari hasil pengalaman yang teruji.
g.
Merupakan tipe
pekerjaan yang memberikan keuntungan yang hasil-hasilnya tidak dibakukan
berdasarkan penampilan dan elemen waktu.
h.
Merupakan kesadaran
kelompok yang dipolakan untuk memperluas pengeta-huan yang ilmiah menurut
bahasa teknisnya.
i.
Harus mempunyai
kemampuan sendiri untuk tetap berada dalam profesinya selama hidupnya, dan
tidak menjadikan profesinya sebagai batu loncatan ke profesi lainnya.
j.
Harus menunjukkan
kepada masyarakat bahwa anggota-anggota profesional-nya menjunjung tinggi dan
menerima kode etik profesionalnya.
Jadi,
profesionalisme dalam pendidikan tidak lain adalah seperangkat fungsi dan tugas
lapangan pendidikan. Berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan
latihan khusus di bidang pekerjaan yang mampu mengembang-kan kekayaannya itu
secara ilmiah di samping mampu menekuni bidang profesinya selama hidupnya.
Mereka itu adalah para guru yang profesional yang memiliki kompetensi keguruan
berkat pendidikan atau latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka waktu
tertentu.
Di samping tugas
keguruan, mereka pun mampu bertugas dalam manajemen kelas dalam rangka proses
belajar mengajar yang efektif dan efisien.
Perangkat tenaga
profesional lainnya ialah kepala sekolah/madrasah dibantu dengan staf yang
harus profesional juga di bidang administrasi atau manajemen sekolah (school
management). Sebagaimana kepala sekolah, selain profesional memiliki
kompetensi keguruan, ia pun juga harus memiliki leadership
(kepemimpinan) yang sesuai dengan tuntutan sekolah dan masyarakat sekitar.
Jadi, kepala sekolah atau madrasah seharusnya
menyandang dua macam profesi yaitu profesi keguruan dan profesi administratif
(sebagai administrator). Kedua macam profesi tersebut diperoleh melalui
pendidikan atau latihan (ber-ijazah sekolah guru atau diploma guru) plus
latihan di bidang administrasi pendi-dikan dalam jangka waktu tertentu sesuai
program diklat yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar