Rabu, 09 Mei 2012

Peningkatan Mutu Madrasah melalui Profesionalisme


Istilah profesionalisme berasal dari profession. Profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Dengan kata lain, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang keahlian yang khusus untuk menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkannya.
Profesionalisme berarti suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu di-perlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh mela-lui pendidikan khusus atau latihan khusus.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dalam tugas profesional sebagai-mana dikemukakan oleh Houton sebagai berikut.
a.       Profesi harus dapat memenuhi kebutuhan sosial berdasarkan atas prinsip-prinsip  ilmiah yang dapat diterima oleh masyarakat dan prinsip-prinsip itu telah benar-benar well-established.
b.      Harus diperoleh melalui latihan cultural dan profesional yang cukup memadai.
c.       Menguasai perangkat ilmu pengetahuan yang sistematis dan kekhususan (spesialisasi).
d.      Harus dapat membuktikan skill yang diperlukan masyarakat di mana keba-nyakan orang tidak memiliki skill tersebut, yaitu skill sebagian merupakan pembawaan dan sebagian merupakan hasil belajar.
e.       Memenuhi syarat-syarat penilaian terhadap penampilan dalam pelaksanaan tugas dilihat dari segi waktu dan cara kerja.
f.       Harus dapat mengembangkan teknik-teknik ilmiah dari hasil pengalaman yang teruji.
g.      Merupakan tipe pekerjaan yang memberikan keuntungan yang hasil-hasilnya tidak dibakukan berdasarkan penampilan dan elemen waktu.
h.      Merupakan kesadaran kelompok yang dipolakan untuk memperluas pengeta-huan yang ilmiah menurut bahasa teknisnya.
i.        Harus mempunyai kemampuan sendiri untuk tetap berada dalam profesinya selama hidupnya, dan tidak menjadikan profesinya sebagai batu loncatan ke profesi lainnya.
j.        Harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa anggota-anggota profesional-nya menjunjung tinggi dan menerima kode etik profesionalnya.
Jadi, profesionalisme dalam pendidikan tidak lain adalah seperangkat fungsi dan tugas lapangan pendidikan. Berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus di bidang pekerjaan yang mampu mengembang-kan kekayaannya itu secara ilmiah di samping mampu menekuni bidang profesinya selama hidupnya. Mereka itu adalah para guru yang profesional yang memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan atau latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu.
Di samping tugas keguruan, mereka pun mampu bertugas dalam manajemen kelas dalam rangka proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.
Perangkat tenaga profesional lainnya ialah kepala sekolah/madrasah dibantu dengan staf yang harus profesional juga di bidang administrasi atau manajemen sekolah (school management). Sebagaimana kepala sekolah, selain profesional memiliki kompetensi keguruan, ia pun juga harus memiliki leadership (kepemimpinan) yang sesuai dengan tuntutan sekolah dan masyarakat sekitar.
Jadi, kepala sekolah atau madrasah seharusnya menyandang dua macam profesi yaitu profesi keguruan dan profesi administratif (sebagai administrator). Kedua macam profesi tersebut diperoleh melalui pendidikan atau latihan (ber-ijazah sekolah guru atau diploma guru) plus latihan di bidang administrasi pendi-dikan dalam jangka waktu tertentu sesuai program diklat yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar